Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan Sabu 1 Kg, 5 Pelaku Ditangkap

JAMBI, iNews.id - Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat satu kilogram. Sabu itu didapat dari dua pengungkapan kasus.
Dalam kasus ini, polisi menangkap lima orang pelaku, dua dari lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni YF (27), dan A (41). sementara tiga lainnya R,B, dan T masih dalam proses penyelidikan untuk mencari alat bukti.
"Dari tangan satu orang pelaku berinisial YF warga Pekanbaru kami temukan sabu seberat 125,764 gram dan ditangkap di Kelurahan Lebak Bandung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi pada 26 Januari lalu," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku YF mendapatkan sabu dari seseorang yang berada di Pekanbaru, Riau.
Sementara itu, Kasubdit I Kompol Yudha Lasmana mengatakan, satu orang pelaku berinisial A (41) juga ditetapkan sebagai tersangka dengan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 957,234 gram.
Editor: Candra Setia Budi