Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal dari Sumsel, 32.589 Liter Solar Disita
Dua sopir yang ditangkap berinisial S (69), warga Pekanbaru dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan. Dari kedua truk tersebut, polisi menyita total 32.589 liter solar olahan yang diangkut menggunakan truk tangki Mitsubishi Tronton.
Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua sopir mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya, solar itu dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk disimpan di garasi atau gudang milik PT NBS.
“Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” ucapnya.
Kini, kedua sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor: Kurnia Illahi