get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejumlah Barang Bukti Disita Kasus BBM Subsidi di Manggarai, Kunci Ungkap Peran 13 Tersangka

Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal dari Sumsel, 32.589 Liter Solar Disita

Selasa, 04 November 2025 - 17:28:00 WIB
Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal dari Sumsel, 32.589 Liter Solar Disita
Ditreskrimsus Polda Jambi menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diolah secara ilegal dari Sumatera Selatan (Sumsel). (Foto: Polda Jambi).

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diolah secara ilegal. Solar tersebut berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).

Dua truk tangki berwarna biru-putih dengan tulisan PT NBS ditangkap bersama dua sopirnya di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025).

Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengangkutan BBM ilegal yang akan melewati wilayah Jambi.

“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi dikutip Selasa (4/11/2025).

Dua sopir yang ditangkap berinisial S (69), warga Pekanbaru dan RAR (24), warga Tapanuli Selatan. Dari kedua truk tersebut, polisi menyita total 32.589 liter solar olahan yang diangkut menggunakan truk tangki Mitsubishi Tronton.

Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua sopir mengaku bahwa BBM tersebut berasal dari tempat pengolahan minyak ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Rencananya, solar itu dibawa ke Pekanbaru, Riau untuk disimpan di garasi atau gudang milik PT NBS.

“Keduanya mengakui bahwa muatan solar olahan itu tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar mutu sebagaimana diatur dalam peraturan migas,” ucapnya.

Kini, kedua sopir telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya adalah penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut