Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal dari Sumsel, 32.589 Liter Solar Disita
                
            
                JAKARTA, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi menggagalkan pengiriman bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diolah secara ilegal. Solar tersebut berasal dari Sumatera Selatan (Sumsel).
Dua truk tangki berwarna biru-putih dengan tulisan PT NBS ditangkap bersama dua sopirnya di dua lokasi berbeda pada Sabtu (1/11/2025).
                                    Kasubdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jambi, Kompol Hadi Handoko menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya pengangkutan BBM ilegal yang akan melewati wilayah Jambi.
“Tim Subdit IV Ditreskrimsus langsung melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Jambi–Palembang. Sekitar pukul 10.30 WIB kami hentikan satu unit truk tangki di Desa Pondok Meja, Kabupaten Muaro Jambi. Tak lama kemudian, satu unit lainnya berhasil diamankan di Jalan Lingkar Selatan, Kota Jambi,” ujar Kompol Hadi dikutip Selasa (4/11/2025).
                                    
Editor: Kurnia Illahi