Polda Jambi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Dicampur Gula dan Pil Ekstasi
Kamis, 15 Februari 2024 - 15:47:00 WIB
Menurutnya, kasus ini terungkap oleh oleh Subdit 1 dan 2 Ditresnarkoba Polda Jambi yang mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Dari dua laporan polisi, petugas berhasil mengamankan 3 orang laki-laki. Pelaku berinisial RS dan DM dan HR," ujarnya.
Untuk nilai barang bukti tersebut, total nilai barang bukti sabu secara ekonomis Rp1,61 miliar.
Guna penyelidikan lebih lanjut, para tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi untuk proses hukum berikutnya.
Editor: Nani Suherni