Polda Jambi Bongkar Modus Baru Peredaran Narkoba, Sabu Dicampur Gula dan Pil Ekstasi
JAMBI, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi menemukan modus baru peredaran narkoba di wilayahnya. Salah satu trik para pengedar yakni sabu dicampur dengan gula dan pil ekstasi.
Dari tangan mereka, petugas menyita sabu sebanyak 1.241,178 gram atau sekitar 1,2 kilogram dan 520 butir tablet yang mengandung methamphetamine atau 255,65 gram.
"Narkotika jenis sabu yang diamankan ini mengandung Methamphetamine lalu dicampur dengan gula," ujar Plt Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi AKBP M Andi Ichsan, Kamis (15/2/2024).
Biasanya, ujarnya, pil ekstasi mengandung Amfetamin. Namun, ketika diuji laboratorium tidak ditemukan kandungan itu.
"Ternyata usai diuji Laboratorium di Palembang barulah ditemukan narkotika jenis sabu tersebut dicampur dengan gula untuk mengelabui petugas, yakni narkotika jenis pil ekstasi yang diamankan ini terbukti mengandung sabu," kata Andi.
Dia menjelaskan, saat ini pola pelaku kejahatan narkotika ini sudah berubah-ubah guna mengelabui petugas.
"Kita tetap komitmen memberantas peredaran narkoba, terutama yang ada di wilayah hukum Polda Jambi," ucap Andi.
Editor: Nani Suherni