Polda Banten Tangkap 7 Tersangka TPPO, 2 Orang di Antaranya Mantan Petugas BP2MI

SERANG, iNews.id - Polda Banten mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam sepekan terakhir. Modus yang dijanjikan kepada korban mendapat gaji besar serta akan dijadikan asisten rumah tangga di luar negeri (Arab Saudi) tanpa dokumen yang sah atau ilegal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Wakapolda Banten Brigjen Pol HM Sabilul Alif mengatakan, sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dari hasil mengungkap tiga perkara kasus TPPO tersebut.
"Dari tujuh tersangka ini ada dua orang di antaranya mantan petugas Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)," ujar Sabilul, Senin (12/6/2023).
Dari hasil pengungkapan TPPO tersebut, diselamatkan 11 orang yang menjadi korban. Hasil penyelidikan, para tersangka yang terlibat baik sebagai perekrut (sponsor) sampai dengan orang yang mampu meloloskan PMI di Bandara Soetta untuk memberangkatkan korban ke Arab Saudi, bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Tersangka BT (33), JB (53) sebagai sponsor atau orang yang mencari calon tenaga kerja. Sementara YK (39), KN (39) orang yang akan meloloskan untuk bisa terbang dari Bandara Soekarno Hatta menuju Arab Saudi," katanya.
Para tersangka dijerat tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 4, Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman pidana minimal 3 Tahun dan paling lama 15 Tahun.
"Untuk perkembangan kasus tersebut penyidik telah mengirimkan berkas perkara dan hari ini Jaksa akan mengirimkan surat P21 sehingga dalam waktu dekat, penyidik akan mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk dapat disidang di Pengadilan," ujar Wakapolda.
Sabilul menjelaskan, sampai dengan saat ini pemerintah telah menghentikan dan melakukan pelarangan penempatan tenaga kerja Indonesia pada pengguna perseorangan di negara kawasan Timur Tengah sebagaimana yang tercantum dalam Permenakertrans Nomor 260 Tahun 2015.
Editor: Donald Karouw