Instruksi Presiden, Polda Banten Bongkar 10 Tambang Ilegal Tangkap 8 Tersangka
JAKARTA, iNews.id - Polda Banten membongkar 10 kasus penambangan ilegal sepanjang Oktober hingga November 2025 yang beroperasi di Serang, Tangerang dan Lebak. Sebanyak delapan tersangka beserta alat berat diamankan dalam operasi khusus tersebut.
Kapolda Banten Irjen Hengki menegaskan penindakan penambangan tanpa izin tersebut merupakan instruksi langsung Presiden. Langkah itu menjadi bagian dari upaya nasional untuk memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang merugikan negara.
Polisi memastikan tidak ada kompromi dalam penegakan hukum kasus tambang ilegal ini.
“Penambangan ilegal harus ditindak secara tegas dan tanpa pandang bulu sebagai wujud komitmen negara untuk melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga kelangsungan lingkungan hidup,” ujar Kapolda dikutip Sabtu (6/12/2025).
Dalam operasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Banten menangkap delapan tersangka. Mereka adalah YD (58) asal Jakarta Utara; AN (46) dari Rangkasbitung; MS (58) dari Cisoka; KR (56) dari Kramatwatu; MS (63) dari Gunung Kaler; AU (47) dari Cibeber; serta dua tersangka dari Sukadiri, SB (46) dan SS (47).
Hasil penyidikan mengungkap tujuh tersangka berperan sebagai pemilik tambang. Sementara SS diduga menjadi operator yang membantu menjalankan aktivitas penambangan ilegal di Banten.
Polisi menyita barang bukti berupa delapan ekskavator, dokumen surat jalan, hasil penjualan tambang, tabung berisi sianida, alat pemurnian, hingga jackhammer. Seluruh barang bukti tersebut digunakan untuk menjalankan aktivitas tambang ilegal pada lahan sekitar 50 hektare.
Editor: Donald Karouw