get app
inews
Aa Text
Read Next : Hina Suku Sunda, Resbob Dilaporkan ke Polda Banten Dugaan Ujaran Kebencian

Polda Banten Bongkar Sindikat Suntik Gas Melon, 1 Pelaku Ditangkap 

Jumat, 15 Juli 2022 - 15:52:00 WIB
Polda Banten Bongkar Sindikat Suntik Gas Melon, 1 Pelaku Ditangkap 
Polda Banten membongkar sindikat penyuntikan gas subsidi 3 kg ke gas nonsubsidi 12 kg. (ANTARA)

 Tersangka TK melakukan pembelian gas 3 kg dari warung atau pangkalan seharga Rp18.000 per tabung dan untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg. Pelaku menggunakan 4 tabung gas LPG 3 kg yang disubsidi pemerintah, kemudian gas 12 kg dijual dengan harga sebesar Rp145.00 per tabung.
 
"Saya kira berdasarkan analisis penyidik, tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp1.241.000 per hari," kata Trisno.

Praktik penyuntikan gas subsidi ini sudah berjalan sekitar dua bulan. Gas elpiji 12 kg hasil penyuntikan tersebut dipasarkan oleh tersangka TK dengan menggunakan badan hukum PT Sofa Marwah Gasindo. 

Namun, PT tersebut tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas elpiji dan sebagiannya dijual oleh MU ke rumah makan.
 
Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 62 jo Pasal 8 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Mereka terancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut