Polda Banten Bongkar Sindikat Suntik Gas Melon, 1 Pelaku Ditangkap
SERANG, iNews.id - Polda Banten membongkar sindikat penyuntikan gas bersubsidi ukuran 3 kilogram ke gas nonsubsidi ukuran 12 kilogram. Sindikat tersebut berada di Kampung Ragas Grenyang, Pulo Ampel, Kabupaten Serang.
"Kami mengamankan seorang berinisial MU (43) dan satu orang lainnya TK (40) masih dalam pencarian orang (DPO)," kata Kanit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahanuji di Polda Banten, Jumat (15/7/2022).
Trisno menjelaskan, tersangka MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas elpiji 3 kg ke tabung gas 12 kg. Sedangkan TK sebagai pemodal membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau warung dan memasarkan tabung gas 12 kg itu.
Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan cara membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi kemudian memindahkan gas tersebut menggunakan alat suntik gas ke tabung elpiji nonsubsidi 12 kg.
Pelaku meletakkan gas 3 kg di atas gas 12 kg dan disambungkan dengan alat suntik gas, agar tidak terjadi ledakan pada saat penyuntikan. Pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahannya.
Para tersangka itu membeli gas 3 kg dari warung atau pangkalan, kemudian mengisi tabung gas 12 kg dan mendapatkan keuntungan Rp1.241.000 per hari.
Editor: Reza Yunanto