Perketat Pengawasan Takjil, Pemkot Madiun Lindungi Warga dari Makanan Berbahaya
Pengujian menggunakan Sanitarian Kit oleh petugas puskesmas langsung di lokasi penjualan. Apabila ditemukan kandungan zat berbahaya seperti pewarna tekstil Rhodamin B atau bahan terlarang lainnya, hasil pemeriksaan akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan.
“Pedagang yang terbukti menggunakan bahan tersebut akan mendapatkan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Selain pengawasan, Dinkes PPKB juga mengedepankan edukasi kepada para pedagang takjil. Pedagang diimbau berjualan di lingkungan bersih dan tidak berdekatan dengan sumber limbah, mengolah pangan dengan benar, serta memperhatikan batas waktu konsumsi maksimal empat jam sejak makanan matang.
“Pangan siap saji juga harus disajikan dalam kondisi higienis dan tertutup untuk menghindari kontaminasi debu, serangga, asap kendaraan, maupun droplet. Wadah yang digunakan wajib bersih dan berbahan food grade,” katanya.
Pedagang juga diminta mencuci peralatan menggunakan air bersih mengalir dan sabun, rutin mencuci tangan, mengenakan pakaian bersih, serta disarankan memakai celemek dan masker saat berjualan. Setelah selesai berdagang, lokasi penjualan wajib dibersihkan agar tetap higienis dan tidak menimbulkan bau.
“Kami berharap masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang tanpa khawatir terhadap keamanan pangan yang dikonsumsi saat berbuka,” tutur Endria.
Editor: Rizqa Leony Putri