Penipu Investasi Dollar Murah dengan Kerugian Korban Rp9,9 M Ditangkap, Ini Modusnya
Selanjutnya, sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021, korban rutin mentransfer dana persediaan untuk membeli SGD harian kepada tersangka.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban.
"Terakhir sekali, tepatnya tanggal 12 September 2021, informasi dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh tersangka kepada korban, yakni berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan Rp9,9 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, korban kemudian bermaksud menarik dana persediaan tersebut. Akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp400 juta sampai Rp500 juta.
Namun demikian tersangka tidak kunjung mencairkan dana yang diminta korban. Kemudian, tersangka mengakui sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan perbuatan Firman ke Polres Tanjungpinang.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP," ucapnya.
Editor: Donald Karouw