Penipu Investasi Dollar Murah dengan Kerugian Korban Rp9,9 M Ditangkap, Ini Modusnya
TANJUNGPINANG, iNews.id - Polisi menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang sebesar Rp9,9 miliar di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Identitas pelaku yakni bernama Firman yang diamankan dalam kediamannya di Jalan Pasar Baru.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Syakban mengatakan, saat ini status pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Awal, Rabu (5/1/2022).
Dia menjelaskan, kasus ini bermula pada September 2020, tersangka Firman menawarkan investasi Dollar Singapura (SGD) murah kepada korban Tony Hartono dengan selisih 150 sampai 200 poin dari kurs yang berlaku saat itu.
Setelahnya, korban langsung tertarik dan mentransfer uang dalam bentuk rupiah ke tersangka untuk membeli SGD tersebut.
"Setelah berlangsung beberapa kali belanja SGD harian, tiba-tiba tersangka mengatakan untuk dapat membeli SGD harian, korban harus mentransfer uang persediaan. Uang persediaan hanya sebagai deposit saja dan untuk membeli SGD berikutnya tetap mengirim uang harian," katanya.
Selanjutnya, sejak 21 Oktober 2020 hingga 21 Mei 2021, korban rutin mentransfer dana persediaan untuk membeli SGD harian kepada tersangka.
Dalam kurun waktu tersebut, tersangka selalu mengupdate posisi terakhir dana persediaan serta rincian belanja harian yang dilakukan korban.
"Terakhir sekali, tepatnya tanggal 12 September 2021, informasi dana persediaan disampaikan dalam bentuk cetak print kalkulator oleh tersangka kepada korban, yakni berisi rincian transaksi harian sejak tanggal 1 hingga 10 September 2021 untuk membeli SGD dan total uang persediaan Rp9,9 miliar," ujarnya.
Lebih lanjut, korban kemudian bermaksud menarik dana persediaan tersebut. Akan tetapi tersangka menjanjikan akan mengeluarkan uang persediaan secara bertahap per hari Rp400 juta sampai Rp500 juta.
Namun demikian tersangka tidak kunjung mencairkan dana yang diminta korban. Kemudian, tersangka mengakui sejak Februari 2021 uang persediaan itu sudah habis dipergunakan untuk kepentingan pribadinya tanpa izin dari korban.
Merasa tertipu, korban akhirnya melaporkan perbuatan Firman ke Polres Tanjungpinang.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP," ucapnya.
Editor: Donald Karouw