Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi Ekonomi Domestik

JAKARTA, iNews,id - Pemerintah membahas aturan atau regulasi terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023), mengatakan bahwa ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat pengaturan perdagangan elektronik yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
“Pembahasan mencakup tentang pengaturan investasi platform digital,” kata MenKopUKM Teten Masduki.
Selain itu, terkait juga mengenai pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa dan soal pengaturan perdagangan antara offline dan oline.
“Dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” tuturnya.
Menteri Teten menekankan pentingnya untuk memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.
Menurutnya, salah satu langkah yang mendesak saat ini adalah merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan, pertumbuhan pasar perdagangan elekronik cukup pesat.
Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun. Volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.
Editor: Rizqa Leony Putri