get app
inews
Aa Text
Read Next : Peringatan HAN di Loksado, Gubernur Kalsel Pastikan Anak Raih Haknya Secara Utuh

Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi Ekonomi Domestik

Senin, 25 September 2023 - 20:45:00 WIB
Pemerintah Bahas Pengaturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi Ekonomi Domestik
Dalam rapat terbatas, pemerintah membahas aturan terkait perdagangan elektronik sebagai upaya melindungi pelaku UMKM dan domestik pada Senin (25/9/2023). (Foto: dok Kemenkop)

Melalui data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Menteri Teten memastikan bahwa digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama pelaku UMKM.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan, mestinya perkembangan teknologi bisa menciptakan potensi ekonomi baru, bukan menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” kata Presiden Jokowi.

Sebagaimana diketahui dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru tersebut nantinya mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya, pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.

Editor: Rizqa Leony Putri

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut