get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Pembunuh Sopir Taksi Online di Tol Jagorawi Ditangkap di Ciamis, Sembunyi di Kuburan

Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru

Kamis, 26 Mei 2022 - 16:30:00 WIB
Pembunuhan Ibu dan Anak di Kupang, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru
Polda NTT menetapkan satu tersangka pembunuhan ibu dan anak di Kupang, Irawaty Astana Dewi alias Ira Ua. (Foto: Polda NTT)

Ariasandy mengatakan, penetapan Ira Ua sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Penyidik menduga kuat Ira Ua sebagai aktor pembunuhan berencana terhadap korban. 

Dia dijerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) dan((4) Jo Pasal 76 C Undang- Undang Nomor.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 221 ayat (1) KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap tersangka Irawaty Astana Dewi alias Ira di atas lima tahun," kata Ariasandy.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut