get app
inews
Aa Text
Read Next : Kronologi Terbongkarnya Pasutri di Bengkalis Bakar ODGJ demi Klaim Asuransi, Berawal Jasad Korban Ditemukan Warga

Pasutri di Bengkalis yang Bakar ODGJ demi Klaim Asuransi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Rabu, 02 November 2022 - 16:47:00 WIB
Pasutri di Bengkalis yang Bakar ODGJ demi Klaim Asuransi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Pasutri di Bengkalis yang bakar ODGJ demi klaim asuransi dijerat pasal pembunuhan berencana. (foto: Ilustrasi/Ist)

BENGKALIS, iNews.id - Pasangan suami istri (Pasutri) di Bengkalis, Riau, berinisial HN (49), dan SS yang membakar orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) demi klaim asuransi dijerat pasal pembunuhan berencana. Hal itu diungkapkan Kapolres Bengkalis Indra Wijatmiko.

Diketahui, dari hasil pemeriksaan polisi terhadap kedua pelaku. Ternyata, motif mereka membakar korban demi mendapatkan materi berupa dana asuransi. Mayat ODGJ tersebut disebut SS sebagai suaminya HN untuk mencairkan dana asuransi jiwa.

"Mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana junto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan," katanya Selasa (1/11/2022).

Ia mengatakan, terbongkarnya perbuatan pasutri ini berawal ditemukannya jasad korban oleh warga di dalam mobil pikap dengan nomor polisi BM 8418 DM oleh warga di Jalan Arifin KM 58, Desa Tasik Timur, Kecamatan Talang Mandau, Bengkalis, Riau, pada Kamis (27/10/2022) lalu.

Polisi yang mendapat laporan adanya penemuan sesosok jasad pria itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya pasutri itu ditangkap.

"Setelah interogasi, pelaku mengakui perbuatannya," ungkapnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut