get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jambi Gagalkan Pengangkutan BBM Ilegal dari Sumsel, 32.589 Liter Solar Disita

Palsukan Label Merek Racun Rumput, Pedagang Curang Raup Untung dari Selisih Harga

Senin, 07 Maret 2022 - 20:03:00 WIB
Palsukan Label Merek Racun Rumput, Pedagang Curang Raup Untung dari Selisih Harga
Pedagang curang yang palsukan merek dagang dengan merek premium untuk mendapat keuntungan selisih harga saat diamankan Polda Gorontalo. (Foto: MPI/Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Polisi menangkap pelaku pemalsuan merek atau label dagang salah satu produk racun rumput di Bengkulu. Pelaku yakni pedagang berinisial ED warga Sumatera Barat.

Dia diamankan tim Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu di Kabupaten Pariaman.

Pengakuan ED kepada polisi, aksi dugaan pemalsuan merek dagang ini sudah dia lakukan sejak November 2021. Bahkan, produk tersebut sebut telah distribusikan ke agen atau toko pertanian di kawasan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong.

Modusnya, dia membeli jenis pestisida dengan harga murah kemudian mengganti merek atau label produk tersebut dengan yang berkualitas premium. Dari satu botol pestisida, terduga pelaku mendapat untung Rp15.000 hingga Rp16.000.

"Saya beli racunnya seharga Rp40.000, kemudian jual kembali dengan harga Rp58.000," ujar ED, Senin (7/3/2022).

Direktur Ditresmkrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi melalui Kepala Subdit Indagsi Kompol Novi Ari mengatakan, terduga pelaku ini sebelumnya memiliki toko khusus menjual produk pertanian di Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan. 

Namun izin operasinya sudah habis. Berbekal pengetahuan inilah dia memalsukan pestisida untuk meraup keuntungan.

"Terduga pelaku memalsukan merek pestisida di wilayah Rejang Lebong. Ada sekitar 300 botol yang telah dia edarkan di Bengkulu. Pelaku memiliki kolega sesama toko pertanian, akhirnya menjualkan racun yang sudah diganti merek ini ke toko pertanian di Bengkulu," ucapnya.

Atas perbuatannya, ED disangkakan dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan puluhan botol pestisida yang sudah diganti merek berikut label produk sebagai barang bukti.

"Pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara," kata Novi.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut