get app
inews
Aa Text
Read Next : Penjual Ratusan MCB Listrik Palsu di Bengkulu Ditangkap Polisi

Polda Bengkulu Ungkap Perdagangan MCB Palsu, Dipasok dari Sumsel

Sabtu, 27 September 2025 - 16:26:00 WIB
Polda Bengkulu Ungkap Perdagangan MCB Palsu, Dipasok dari Sumsel
Polda Bengkulu mengungkap perdagangan Miniatur Circuit Breaker (MCB) palsu atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). (Foto: Dok. Polda Bengkulu).

BENGKULU, iNews.id – Polisi mengungkap perdagangan Miniatur Circuit Breaker (MCB) palsu atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI). Dalam kasus ini, seorang pria berinisial JD (47) ditangkap oleh Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Bengkulu

MCB tersebut diketahui dipasok dari wilayah Sumatera Selatan (Sumsel). MCB tersebut dijual ke sejumlah toko listrik di Bengkulu.

“Telah diamankan dan ditetapkan satu orang tersangka, dugaan memperdagangkan MCB listrik yang tidak SNI, dan dari tersangka pula penyidik menyita ratusan MCB merek Masaki,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana, Kamis (25/9/2025).

MCB yang dijual JD memiliki kisaran harga Rp9.500 untuk kapasitas 2-16 ampere. Dia mengingatkan, masyarakat agar tidak tergiur dengan harga murah, terutama untuk produk kelistrikan yang bisa membahayakan.

“Bagi masyarakat untuk waspada, terhadap barang palsu, jangan tergiur dengan harga murah, masyarakat harus lebih bijak dan teliti agar terhindar dari resiko yang membahayakan,” ucapnya.

Kasubdit Indagsi Polda Bengkulu, Kompol Jery Nainggolan mengungkapkan bahwa JD telah menjalankan bisnis MCB palsu sejak tahun 2022 hingga 2025 dan meraup keuntungan tanpa memikirkan keselamatan konsumen.

“Tersangka sudah memperdagangkan MCB yang tidak sesuai SNI ini sejak tahun 2022-2025,” ungkap Jery Nainggolan.

Menurutnya, MCB palsu sangat berbahaya karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya saat terjadi korsleting atau beban listrik berlebih.

“MCB Palsu ini berbahaya dimana MCB palsu tidak akan mematikan aliran listrik saat terjadi korsleting atau beban berlebih, yang dapat menyebabkan kebakaran serius,” lanjutnya.

Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut