Oknum Polisi Terlibat Sindikat Perdagangan Emas Ilegal di Jambi, Diupah Rp2 Juta
Sigit mengatakan, jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilirnya.
Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal itu di mana uang ini bukan hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.
Uang Rp1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.
Polda Jambi juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat 3 kg di mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram dan informasinya emas yang diperoleh para pelaku setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri.
Editor: Kastolani Marzuki