get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Oknum Polisi di Medan Pukul Pemotor gegara Senggolan, Ini Kata Polda Sumut

Oknum Polisi Terlibat Sindikat Perdagangan Emas Ilegal di Jambi, Diupah Rp2 Juta

Senin, 13 Desember 2021 - 17:25:00 WIB
Oknum Polisi Terlibat Sindikat Perdagangan Emas Ilegal di Jambi, Diupah Rp2 Juta
Polda Jambi menangkap sindikat perdagangan emas ilegal, salah satunya oknum polisi. (Foto: Antara)

JAMBI, iNews.id - Polda Jambi menangkap enam orang sindikat perdagangan emas ilegal. Salah seorang di antaranya merupakan oknum polisi berinisial Bripka M yang berdinas di Polda Bengkulu. 

Dari penangkapan sindikat itu, Polda Jambi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang Rp1,6 miliar dan emas batangan 3 kg.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengatakan, pengungkapan jaringan perdagangan emas ilegal ini dilakukan sejak akhir November 2021 di mana awalnya polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial I dan M pada 26 November 2021 yang membawa emas hasil penambangan emas tanpa izin (peti) untuk dijual keluar Jambi.

Setelah itu, kemudian polisi menangkap seorang berinisial M merupakan oknum polisi berpangkat Brigadir Kepala (Bripka) yang bertugas mengawal untuk mengantarkan emas hasil peti guna dijual keluar Jambi.

"Untuk sekali pengamanan pengantaran, oknum polisi ini diupah Rp2 juta," kata Sigit, Senin (13/12/2021).

Dari hasil pengembangan penangkapan I dan M, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi lantas menangkap D di Kabupaten Sarolangun. Kemudian menangkap lagi H di Bengkulu, I di Jakarta, dan terakhir A di Sumatera Barat.

"Para pelaku ini memiliki peran berbeda-berda. Ada yang menjadi pengepul emas hasil peti di Jambi, penampung dan mengolah, hingga perantara dengan pemodal," katanya.

Sigit mengatakan, jajarannya akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas dan mengungkap jaringan ini mulai dari hulu sampai hilirnya.

Hasil pemeriksaan Tim Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,6 miliar dari hasil pengungkapan kasus perdagangan emas ilegal itu di mana uang ini bukan hasil penjualan emas, melainkan modal dari pelaku.

Uang Rp1,6 miliar itu diamankan dari pelaku berinisial D yang ditangkap di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Polda Jambi juga menganankan barang bukti berupa enam emas batangan seberat 3 kg di mana satu batang memiliki berat lebih kurang 500 gram dan informasinya emas yang diperoleh para pelaku setelah diolah akan dipasarkan hingga ke luar negeri.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut