Oknum Anggota DPRD Banten Ditangkap, Tipu Perusahaan Pakai Cek Kosong Rp350 Juta
Selasa, 15 April 2025 - 15:14:00 WIB
Akibatnya, PT Sinar Dinamika Beton mengalami kerugian besar yang hingga kini belum bisa dipertanggungjawabkan oleh TRF.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti dokumen pengiriman dan penerimaan. Termasuk cek bank yang digunakan TRF untuk melakukan penipuan dan penggelapan.
Atas perbuatannya, TRF telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw