Nyambi Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, ASN di Baubau Ditangkap
Senin, 22 Maret 2021 - 11:06:00 WIB

“Saat didekati petugas, tersangka yang belum lama diangkat sebagai ASN itu berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku berhasil dilumpuhkan di Jalan Labalawa,” katanya, akhir pekan lalu.
Dari hasil analisa petugas, tersangka masuk dalam sindikat jaringan pengedar narkotika lapas Baubau. Vn pun masuk dalam target operasi (TO) dan diduga telah lama berbisnis barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, vn akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah