Nyambi Jadi Pengedar Sabu Jaringan Lapas, ASN di Baubau Ditangkap

BAUBAU, iNews.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi. Dia diduga menjadi pengedar sabu jaringan lapas.
Fh alias Vn (53) ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Baubau di depan kantor wali kota usai pulang kerja. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sabu 38,18 gram.
Sebelum berhhasil ditangkap, pelaku berusaha melarikan diri sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara ASN dengan polisi. Pelaku pun sempat mencoba menghilangkan bukti sabu 38,18 gram dengan membuangnya ke semak-semak meskipun akhirnya ditemukan.
Kapolres Baubau, AKBP Zainal Rio Tangkari mengatakan, hasil interogasi dan pemeriksaan laboratorium, tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar.
Dia mengatakan, kronologi pengungakapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Informasinya, pelaku sedang berada di Jalan Palagimata tepatnya di depan kantor wali Kota Baubau dan akan mengembil paket yang diduga adalah narkotika.
“Saat didekati petugas, tersangka yang belum lama diangkat sebagai ASN itu berusaha melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran. Pelaku berhasil dilumpuhkan di Jalan Labalawa,” katanya, akhir pekan lalu.
Dari hasil analisa petugas, tersangka masuk dalam sindikat jaringan pengedar narkotika lapas Baubau. Vn pun masuk dalam target operasi (TO) dan diduga telah lama berbisnis barang haram tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, vn akan dijerat pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah