get app
inews
Aa Text
Read Next : Status Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores Timur NTT Naik ke Level IV Awas

Nasib Kades di NTT Unggah Prabowo-Gibran Menang Telak, Dipenjara 3 Bulan Denda Rp12 Juta

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:53:00 WIB
Nasib Kades di NTT Unggah Prabowo-Gibran Menang Telak, Dipenjara 3 Bulan Denda Rp12 Juta
Majelis Hakim PN Larantuka menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada seorang oknum kades di NTT karena melanggar netralitas Pemilu 2024. (Foto: Dok Kejari Flores Timur)

"Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara Tipilu sudah sesuai aturan dan ketentuan dalam Perma Nomor 1 Tahun 2018, dengan batas waktu maksimal 7 hari sejak perkara Tipilu dilimpahkan ke PN," ujar Sukrawan. 

Putusan Majelis Hakim PN Larantuka ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, JPU Kejari Flores Timur menuntut terdakwa dipenjara 5 bulan serta denda sebesar Rp12 juta atas kasus tersebut. 

Adapun sejumlah barang bukti dalam tuntutan atas kasus oknum kades ini berupa tujuh dokumen postingan yang terlampir dalam berkas perkara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut