get app
inews
Aa Text
Read Next : Hujan Kerikil dan Pasir Landa Flores usai Gunung Lewotobi Laki-Laki Meletus Dahsyat

Nasib Kades di NTT Unggah Prabowo-Gibran Menang Telak, Dipenjara 3 Bulan Denda Rp12 Juta

Rabu, 20 Maret 2024 - 15:53:00 WIB
Nasib Kades di NTT Unggah Prabowo-Gibran Menang Telak, Dipenjara 3 Bulan Denda Rp12 Juta
Majelis Hakim PN Larantuka menjatuhkan vonis 3 bulan penjara kepada seorang oknum kades di NTT karena melanggar netralitas Pemilu 2024. (Foto: Dok Kejari Flores Timur)

FLORES TIMUR, iNews.id - Oknum kepala desa (kades) berinisial ADT di Nusa Tenggara Timur (NTT) dijatuhi vonis 3 bulan pidana penjara. Dia terbukti melanggar netralitas Pemilu 2024 karena mengungkapkan dukungan ke pasangan calon Prabowo-Gibran di pilpres lewat media sosial.

Putusan vonis ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Larantuka ke Kades Teluma dengan dakwaan melanggar netralitas Pemilu 2024, Selasa (19/3/2024). Selain kurungan selama 3 bulan, terdakwa juga didenda sebesar Rp12 juta subsider 3 bulan penjara..

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 bulan dan denda Rp12 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," bunyi amar putusan dikutip Rabu (20/3/2024). 

ADT diketahui menjabat sebagai Kades Tuakepa, Kecamatan Titihena, Kabupaten Flores Timur. Dia terbukti menunjukkan dukungan ke cawapres nomor urut 2 dengan berkomentar di medsos melalui akun Facebook desa. 

"Prabowo-Gibran menang dengan skenario apa pun. Paslon 01 dan 03 sudah menyerah dan Prabowo siap dilantik," tulis kades tersebut.

Terhadap putusan tersebut, JPU dan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 482, terdakwa dan jaksa diberi waktu 3 hari untuk pikir-pikir setelah putusan dibacakan.

JPU Kejari Flores Timur I Nyoman Sukrawan mengapresiasi Majelis Hakim PN Larantuka telah mengeluarkan putusan atas kasus tindak pidana pemilu (Tapilu) ini sesuai batas waktu yang telah ditentukan dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2018.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut