Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka usai Cukur Rambut Murid SD
MUARO JAMBI, iNews.id - Seorang guru honorer SD di Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka usai diduga melakukan kekerasan terhadap muridnya. Peristiwa ini terjadi saat sang guru menegakkan kedisiplinan di lingkungan sekolah.
Guru honorer bernama Triwulan Sari (34) yang mengajar di SD Negeri 21 Pematang Raman, kini harus berhadapan dengan proses hukum. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menerima laporan dugaan kekerasan terhadap anak.
Kasus guru honorer Muaro Jambi jadi tersangka ini bermula saat pihak sekolah melakukan penertiban terhadap siswa yang memiliki rambut panjang dan diwarnai pirang. Penertiban dilakukan sebagai bagian dari aturan kedisiplinan sekolah.
Namun, salah satu murid menolak dicukur dan berusaha melarikan diri. Tak hanya itu, murid tersebut juga melontarkan kata-kata kasar kepada guru.
Dalam kondisi tersebut, Triwulan Sari diduga memukul mulut murid SD tersebut. Orang tua murid kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.
Kasatreskrim Polres Muaro Jambi AKP Hanafi Dita Utama membenarkan Triwulan Sari telah ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan.
“Dapat kami jelaskan, berawal dari razia rambut di sekolah. Kami dapat laporan dugaan kekerasan terhadap anak, hasil visum ada luka akibat benda tumpul. Hasil pemeriksaan saksi setelah terlapor menggunting rambut, korban ditampar,” katanya, Selasa (20/1/2026).
AKP Hanafi menjelaskan, polisi telah mengupayakan penyelesaian melalui restorative justice. Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali dengan melibatkan Dinas Pendidikan, PGRI, Kesbangpol, serta Bagian Hukum Setda Muaro Jambi.
Editor: Donald Karouw