Viral Guru Honorer di Muaro Jambi Jadi Tersangka usai Cukur Rambut Murid SD
“Kami sudah adakan restorative justice sebanyak 3 kali. Kami juga mediasi lewat dinas pendidikan, PGRI, kesbangpol namun belum membuahkan hasil karena pihak korban tidak menghendaki dan meminta proses hukum dilanjutkan,” ujarnya.
Meski demikian, Polres Muaro Jambi menegaskan penanganan perkara tetap dilakukan secara profesional. Penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi agar berkas perkara diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Mempertimbangkan status Triwulan Sari sebagai guru sekaligus ibu, kepolisian memberikan keringanan wajib lapor. Kewajiban lapor yang semula dua kali seminggu dikurangi menjadi satu kali seminggu.
Bahkan, jika berhalangan hadir, Triwulan Sari diperbolehkan melapor melalui sambungan telepon. Kasus ini pun menjadi perhatian publik dan viral di media sosial serta dinilai sebagai refleksi bagi dunia pendidikan serta penegakan hukum di Indonesia.
Editor: Donald Karouw