get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Ricuh

Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati

Kamis, 14 Agustus 2025 - 14:54:00 WIB
Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati
Mulyana (23), terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Amelia di Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten divonis mati oleh majelis hakim PN Serang. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNews.id - Mulyana (23), terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Amelia di Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Putusan ini mendapat apresiasi keluarga korban.

Sidang yang dipimpin oleh hakim David Pangabean menyatakan, Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi korban. Mulyana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Mengadili terdakwa Mulyana, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati,” ujar David Pangabean dalam persidangan, Kamis (14/8/2025).

Mastura, ayah korban bersyukurnya atas putusan tersebut. Dia juga berterima kasih kepada majelis hakim dan tim pengacara yang telah mengabulkan tuntutan hukuman mati.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut