get app
inews
Aa Text
Read Next : Mutilasi 3 Mahasiswi, Wanda Si Jagal Manusia di Padang Pariaman Dijerat Hukuman Mati 

Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Ricuh

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:48:00 WIB
Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Ricuh
Suasana sidang di PN Serang mendadak ricuh saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana (23), pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Amelia. (Foto: Fariz Abdullah).

SERANG, iNews.id - Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang mendadak ricuh saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana (23), pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Amelia. Insiden terjadi pada Kamis (31/7/2025), dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan.

Awalnya, sidang berlangsung kondusif. Keluarga korban dan warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005/RW 001, Desa Rancasanggal, Kabupaten Serang hadir memenuhi ruang sidang. 

Suasana berubah drastis saat jaksa menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan menuntut hukuman mati.

Editor: Kurnia Illahi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut