Sidang Kasus Pembunuhan dan Mutilasi di Serang Ricuh
SERANG, iNews.id - Suasana sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang mendadak ricuh saat pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Mulyana (23), pelaku kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap Siti Amelia. Insiden terjadi pada Kamis (31/7/2025), dalam sidang beragenda pembacaan tuntutan.
Awalnya, sidang berlangsung kondusif. Keluarga korban dan warga Kampung Cikuray Kedondong, RT 005/RW 001, Desa Rancasanggal, Kabupaten Serang hadir memenuhi ruang sidang.
Suasana berubah drastis saat jaksa menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 340 KUHAP tentang pembunuhan berencana dan menuntut hukuman mati.
Warga yang hadir mulai menangis dan marah. Saat hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan, emosi warga memuncak hingga menerobos pagar pembatas untuk mendekati terdakwa.
“Satu yang saya sakit hati ya pengakuan kehamilannya anak saya itu fitnah. Kita enggak kuat melihat perilaku pelaku terhadap anak kami, kita semua jelas emosi melihat pelaku,” ujar Mastura, orang tua korban.
Melihat situasi ini, polisi sigap memperketat penjagaan dan langsung mengevakuasi Mulyana ke ruang tahanan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Editor: Kurnia Illahi