Mulyana Terdakwa Mutilasi Wanita di Serang Divonis Mati
SERANG, iNews.id - Mulyana (23), terdakwa kasus mutilasi terhadap Siti Amelia di Gunungsari, Kabupaten Serang, Banten divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Putusan ini mendapat apresiasi keluarga korban.
Sidang yang dipimpin oleh hakim David Pangabean menyatakan, Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan memutilasi korban. Mulyana dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Mengadili terdakwa Mulyana, telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana, menjatuhkan pidana kepada terdakwa yaitu dengan pidana mati,” ujar David Pangabean dalam persidangan, Kamis (14/8/2025).
Mastura, ayah korban bersyukurnya atas putusan tersebut. Dia juga berterima kasih kepada majelis hakim dan tim pengacara yang telah mengabulkan tuntutan hukuman mati.
Kuasa hukum keluarga korban, Eki Wijaya Pratama, menilai keputusan hakim sudah objektif dan transparan. “Keputusan hakim ini sudah sangat tepat dan memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Eki.
Saat ini, Mulyana masih menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2B Serang sambil menunggu proses hukum selanjutnya.
Sebelumnya, sidang sempat ditunda pada Kamis (31/7/2025) karena terjadi kericuhan. Ketegangan muncul saat jaksa menyatakan Mulyana terbukti melanggar Pasal 340 KUHP dan menuntut hukuman mati.
Warga yang hadir di ruang sidang menangis dan emosi, bahkan sempat menerobos pagar pembatas setelah hakim mengetuk palu untuk menunda persidangan.
Editor: Kurnia Illahi