Mulyadi Jayabaya, Eks Bupati Lebak Dipolisikan Warga Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

Dia menjelaskan, lahan pelapor berbentuk sawah, kebun karet dan perkebunan yang selama ini menjadi sumber penghasilan warga. Dengan adanya kasus ini, warga mengaku mengalami kerugian materiel mencapai miliaran rupiah.
Rudi menambahkan, surat laporan dengan Nomor LP/B/67/III/2023/SPKT/DITRESKRIMUM/ POLDA BANTEN tertanggal 14 Maret 2023 telah diterima Polda Banten. Pihaknya berharap, Polda Banten segera menindaklanjutinya dengan serius sesuai dengan tupoksi Polri.
"Kami akan kawal laporan warga masyarakat tersebut hingga bergulir ke meja hijau dan mempunyai kekuatan hukum tetap dari PN Lebak Banten,” ujar Rudi.
Terpisah, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto kepada MNC Portal Indonesia membenarkan terkait adanya pelaporan dari warga tersebut.
"Ya benar, saat ini masih dalam proses penyelidikan," ucap Didik.
Editor: Donald Karouw