Mulyadi Jayabaya, Eks Bupati Lebak Dipolisikan Warga Atas Dugaan Penyerobotan Lahan

LEBAK, iNews.id - Mulyadi Jayabaya, mantan Bupati Lebak dilaporkan ke Polda Banten. Dia dipolisikan warga Desa Jayasari, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak atas dugaan perusakan dan penyerobotan lahan.
Puluhan warga didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakra Binus Rudi Hermanto melaporkan Mulyadi Jayabaya atas peristiwa yang terjadi pada tahun 2021, Rabu (15/3/2023).
Rudi mengatakan, kejadian bermula dari upaya pengumpulan sertifikat oleh ketua RT setempat dengan dalih untuk difotokopi. Warga dijanjikan 2 hari kemudian akan dikembalikan, namun hingga saat ini sertifikat tersebut tak pernah kembali ke tangan warga.
Menurut Rudi, tak lama setelah sertifikat diserahkan kepada Ketua RT, datang alat berat yang diduga milik mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya lalu menggarap lahan milik warga tersebut.
“Ada 15 warga yang menyerahkan sertifikat. Setelah 2 hari, warga menanyakan keberadaan sertifikat mereka ke Ketua RT, namun dijawab ada di Jaro (Kades Jayasari). Setelah Jaro didatangi, sertifikat ada di Mulyadi Jayabaya,” ujar Rudi, Kamis (16/3/2023).
Hingga saat ini, belasan sertifikat milik warga tak kunjung kembali. Atas dasar itulah kuasa hukum LBH Chakra Binus melaporkan Mulyadi Jayabaya ke Polda Banten dalam kasus dugaan kasus penyerobotan dan perusakan lahan.
“Kami mendampingi S (63) warga Kabupaten Lebak, melaporkan MJ alias JB, mantan Bupati Lebak yang diduga telah melakukan perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHPidana dan atau 406 KUHPidana yang terjadi pada April 2021,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw