Miris, 2 Pelajar di Bengkulu Hamili Perempuan Usia 15 Tahun
Rabu, 17 Februari 2021 - 13:02:00 WIB
"Keduanya ditangkap atas dasar laporan orangtua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya," katanya.
Saat ini, kata Sudarno, korban telah hamil tiga bulan. Diduga perbuatan asusila itu dilakukan oleh kedua pelaku berkali-kali.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto