get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Bengkulu, 30 Kios Beserta Barang Dagangan Ludes Dilalap Api

Miris, 2 Pelajar di Bengkulu Hamili Perempuan Usia 15 Tahun

Rabu, 17 Februari 2021 - 13:02:00 WIB
Miris, 2 Pelajar di Bengkulu Hamili Perempuan Usia 15 Tahun
Dua pelajar yang diduga menghamili perempuan berusia 15 tahun di Bengkulu (Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Dua pelajar asal Kepahian, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. Pelajar berinisial DR (15) dan GA (16) ini ditangkap karena diduga menghamili perempuan berusia 15 tahun.

Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kedua terduga pelaku berstatus pelajar SMP dan SMA itu ditangkap Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.

"Kedua pelaku anak masih berstatus pelajar. Keduanya ditangkap di tempat berbeda," kata Sudarno, Rabu (17/2/2021).

Sudarno menambahkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Saat itu, korban memberitahu orang tuanya jika dirinya dihamili oleh kedua pelaku.

"Keduanya ditangkap atas dasar laporan orangtua korban, setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya," katanya.

Saat ini, kata Sudarno, korban telah hamil tiga bulan. Diduga perbuatan asusila itu dilakukan oleh kedua pelaku berkali-kali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU Republik Indonesia, Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Jo UU Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut