Miris, 2 Pelajar di Bengkulu Hamili Perempuan Usia 15 Tahun
BENGKULU, iNews.id - Dua pelajar asal Kepahian, Provinsi Bengkulu ditangkap polisi. Pelajar berinisial DR (15) dan GA (16) ini ditangkap karena diduga menghamili perempuan berusia 15 tahun.
Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno mengatakan, kedua terduga pelaku berstatus pelajar SMP dan SMA itu ditangkap Unit PPA Satuan Reskrim Polres Kepahiang, Polda Bengkulu.
"Kedua pelaku anak masih berstatus pelajar. Keduanya ditangkap di tempat berbeda," kata Sudarno, Rabu (17/2/2021).
Sudarno menambahkan, keduanya ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban. Saat itu, korban memberitahu orang tuanya jika dirinya dihamili oleh kedua pelaku.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto