get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Balikpapan, 2 Gudang dan 1 Rumah Hangus Dilalap Api

Mengaku Khilaf, Paman di Balikpapan Cabuli Ponakan Berkali-Kali

Selasa, 09 Maret 2021 - 18:56:00 WIB
Mengaku Khilaf, Paman di Balikpapan Cabuli Ponakan Berkali-Kali
Tersangka AF (41) yang tega mencabuli keponakannya ditangkap petugas Polresta Balikpapan. (Foto: iNews/Mukmin Azis)

"Tidak ada iming-iming, cuma diancam tidak boleh ngomong ke siapapun. Tapi setelah melakukan persetubuhan, korban menceritakan ke neneknya sehingga melaporkan ke Polresta," ucap Kompol Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, terkait perbuatannya tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak," kata dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut