get app
inews
Aa Text
Read Next : Kebakaran Hebat di Balikpapan, 2 Gudang dan 1 Rumah Hangus Dilalap Api

Mengaku Khilaf, Paman di Balikpapan Cabuli Ponakan Berkali-Kali

Selasa, 09 Maret 2021 - 18:56:00 WIB
Mengaku Khilaf, Paman di Balikpapan Cabuli Ponakan Berkali-Kali
Tersangka AF (41) yang tega mencabuli keponakannya ditangkap petugas Polresta Balikpapan. (Foto: iNews/Mukmin Azis)

BALIKPAPAN, iNews.id - Seorang pria di Balikpapan Kalimantan Timur, berinisial AF (41) tega mencabuli keponakannya yang masih berusia 11 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan pelaku berkali-kali. 

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan ini berawal dari aduan korban kepada neneknya. Korban berinisial DD mengaku dicabuli oleh pamannnya.

Selanjutnya, sang nenek yang mengetahui cerita cucunya lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

"Kami kemudian mengamankan pelaku pada 4 Maret 2021 di rumahnya di Balikpapan Barat," kata dia, Selasa (9/3/2021).

Di hadapan penyidik, AF mengaku jika sudah dua kali meniduri keponakannya itu dengan alasan karena khilaf. 

Aksi terakhir tersangka dilakukan pada 15 Februari 2021 dini hari di rumah kios di kawasan Kampung Baru Tengah, Balikpapan Barat.

"Sudah dua kali. Pada 15 Februari 2021 dan satu bulan sebelumnya. Pelaku ini adalah paman kandungnya korban. Di rumah kios tersebut pelaku melakukan pencabulan, alasannya karena khilaf," ungkapnya.

Aksi tersangka dilakukan saat korbannya hendak tidur. Kemudian, tersangka merayu korban untuk membuka pakaiannya dan melakukan persetubuhan.

"Tidak ada iming-iming, cuma diancam tidak boleh ngomong ke siapapun. Tapi setelah melakukan persetubuhan, korban menceritakan ke neneknya sehingga melaporkan ke Polresta," ucap Kompol Rengga.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 2 ayat 1 UU No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Tersangka sudah diamankan bersama sejumlah barang bukti kejahatan, terkait perbuatannya tersangka kita jerat undang undang perlindungan anak," kata dia.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut