AMBON, iNews.id – Kejadian mengerikan dialami seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Siswi salah satu SMA di kabupaten itu diperkosa oleh 17 teman sekelasnya hingga dia trauma dan tidak mau bersekolah lagi.
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pulau Ambon dan Pp Lease akhirnya mengamankan 17 pelajar terduga pelaku pemerkosaan korban berinisial DS. Adapun identitas ke-17 pelajar tersebut, yakni JL, HL, AU, JL, JS, ML, DN, RL, IL, JP, JW, FS, AP, AMR, ASL, IF, dan FO. Mereka langsung diamankan ke rumah tahanan Polresta Pulau Ambon untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Gadis 16 Tahun Diperkosa 8 Penjual Kopi di Sampang Madura, 1 Pelaku Pacar Korban
Dua di antara 17 pelaku dihadirkan saat pemaparan kasus di Mapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Jumat (31/1/2020) lalu. Kedua pelaku memakai baju tahanan dan kain penutup muka ini tertunduk malu saat digiring polisi ke ruang.
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kombes Pol Leo Simatupang mengatakan, kasus ini terungkap setelah korban menolak untuk pergi ke sekolah sejak kejadian memilukan yang dialaminya. Salah satu guru menanyakan penyebab korban enggan bersekolah lagi. Korban pun menjelaskan kejadian mengerikan yang dialaminya.
Pemuda di Palangkaraya Tega Perkosa Adik Tunangannya yang Masih SD
Setelah mendapat jawaban dari korban, guru langsung melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan perbuatan 17 pelajar itu ke Polsek Salahutu.
Kapolres mengatakan, peristiwa pemerkosaan terjadi beberapa kali sepanjang November hingga Desember. Para pelaku memerkosa korban di enam tempat yang berbeda. Para pelajar itu juga mengancam akan mempermalukan korban yang lebih dahulu diperkosa pelaku lainnya, agar mau berhubungan badan dengan mereka.

Mabuk Berat, Seorang Pria di Ambon Bacok Tetangga
“Pelaku juga diancam akan dipermalukan apabila tindakan bejat para remaja ini diketahui orang. Jadi, kejadian ini berulang-ulang di enam lokasi kejadian perkara. Kami juga masih mendalami kasus ini,” kata Kombes Pol Leo Simatupang.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, saat ini ke-17 pelaku sudah ditetapkan tersangka. Sebanyak 15 pelaku yang masih di bawah umur ditahan di Lapas Anak Waiheru. Sementara dua tersangka yang sudah berusia dewasa, yakni ASL (20) dan AMR (18), ditahan di Rumah Tahanan Polresta Ambon untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami juga masih mendalami kasus ini,” kata Kombes Pol Leo Simatupang.
Belasan pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Maria Christina













