get app
inews
Aa Text
Read Next : Dendam Lama, Pria di Muba Bacok Tetangga lalu Perkosa Anak Korban yang Masih 3 Tahun

Pemuda di Palangkaraya Tega Perkosa Adik Tunangannya yang Masih SD

Kamis, 09 Januari 2020 - 20:23:00 WIB
Pemuda di Palangkaraya Tega Perkosa Adik Tunangannya yang Masih SD
Pelaku pemerkosaan, Salman, saat pemaparan kasus di Mapolres Palangkaraya, Kalimantan Tengah, Kamis (9/1/2020). (Foto: iNews/Ade Sata)

PALANGKARAYA, iNews.id – Perbuatan pemuda ini sungguh bejat. Salman (22), warga Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng), tega memerkosa adik kandung tunangannya. Korban YL (11), masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).

Dari hasil pemeriksaan polisi terungkap, perbuatan bejat tersangka kepada korban berawal pada bulan November 2019 lalu. Saat itu, orang tua korban pulang kampung. Mereka menitipkan YL kepada Salman selama sepekan. Sementara sang tunangan juga tidak di rumah.

“Orang tua korban pergi ke kampung, mereka menitipkan YL agar dirawat oleh Saudara Salman ini,” kata Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri saat konferensi pers di Mapolresta Palangkaraya, Kamis (9/1/2020).

 

BACA JUGA: 2 Pemerkosa dan Pembunuh Ibu Muda di Tulang Bawang Barat Ditangkap, Motifnya Belum Diketahui

 

Bukannya dijaga dan diperhatikan selama dititipkan, YL justru mendapat perlakukan tidak senonoh dari tersangka. Dimulai saat pelaku mengantarkan korban pergi ke sekolah hingga berada di rumah. Pelaku leluasa beraksi mecabuli dan memerkosa korban karena tunangannya tidak di rumah.

“Tersangka berlaku tidak senonoh kepada korban di tengah jalan, dalam perjalanan mengantarkan korban ke sekolah. Motornya diberhentikan di jalan. Keesokan harinya, tersangka menyetubuhi korban,” kata Kapolresta.

Setelah kembali dari kampung halaman, orang tua korban kaget karena YL mengaku merasakan sakit di bagian kemaluan. Mereka lalu membujuk korban bercerita. Korban akhirnya mengaku telah dicabuli pelaku.

 

BACA JUGA: Predator Seks Reynhard Alumni SMA Negeri 1 Depok, Ini Kata Kepala Sekolah 

 

Orang tua korban pun langsung melaporkan Salman kepada polisi. Dari laporan tersebut, Satuan Reskrim Polresta Palangkaraya kemudian menangkap pelaku dan melakukan pemeriksaan.

“Kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” katanya.

Sementara pelaku Salman mengaku spontan melakukan perbuatan bejat itu kepada adik tunangannya. Dia memanfaatkan kesempatan karena orang tua dan tunangan tidak ada di rumah. “Spontan aja. Waktu itu dia (korban) dititip di rumah, sekitar semingguan dan nggak ada orang lain di rumah,” kata Salman.

Tersangka yang juga merupakan mantan residivis kasus curanmor pada tahun 2015 kini gagal menikahi kakak korban. Dia harus mendekam di tahanan Polresta Palangkaraya menunggu proses hukum.

Editor: Maria Christina

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut