Mantan Kades di Tangerang Tersangka Pungli PTSL, Total Kumpulkan Rp619 Juta
Menurutnya, kasus ini terjadi pada 2020 hingga 2021 saat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang mengalokasikan 1.319 bidang untuk PTSL di Desa Cikupa.
Pada Maret 2022, AM sebagai kepala desa dalam rapat menentukan tarif PTSL untuk tanah seluar 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Sedangkan untuk luas tanah lebih dari 50 meter dikenakan biaya Rp1 juta, dan luas tanah di atas 100 meter dikenakan biaya Rp1,5 juta.
"Tersangka AM memerintahkan para ketua RT dan ketua RW serta jaro untuk mengumpulkan berkas dan biaya kepada masyarakat," katanya.
Uang hasil pungli PTSL itu dikumpulkan di MSE sebagai Kaur Keuangan. Jumlah yang terkumpul mencapai Rp619.100.000.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Mereka terancam pidana penjara minimal 4 tahun.
Editor: Reza Yunanto