get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejati Jatim Tahan 3 Tersangka Kasus Pungli Izin Tambang, Rp2,3 Miliar Disita

Mantan Kades di Tangerang Tersangka Pungli PTSL, Total Kumpulkan Rp619 Juta

Kamis, 08 Desember 2022 - 16:40:00 WIB
Mantan Kades di Tangerang Tersangka Pungli PTSL, Total Kumpulkan Rp619 Juta
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma merilis penetapan tersangka kasus pungli PTSL, Kamis (8/12/2022). (Foto: ANTARA)

TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka pungli. Tersangka inisial AM memungut biaya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (8/12/2022).

Selain AM, polisi juga menangkap tiga tersangka lain. Mereka adalah SH yang merupakan sekretaris desa (sekdes), MI yang menjabat Kaur Perencanaan, dan MSE yang menjabat Kaur Keuangan.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut