Mantan Kades di Tangerang Tersangka Pungli PTSL, Total Kumpulkan Rp619 Juta
Kamis, 08 Desember 2022 - 16:40:00 WIB
TANGERANG, iNews.id - Polisi menetapkan mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang sebagai tersangka pungli. Tersangka inisial AM memungut biaya pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Tersangka AM ditangkap untuk kasus dugaan pungli PTSL dengan kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar," kata Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma, Kamis (8/12/2022).
Selain AM, polisi juga menangkap tiga tersangka lain. Mereka adalah SH yang merupakan sekretaris desa (sekdes), MI yang menjabat Kaur Perencanaan, dan MSE yang menjabat Kaur Keuangan.
Editor: Reza Yunanto