Mantan Kades dan Bendahara di Bungo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif
Kanit Tipidkor juga mengungkapkan, tak hanya penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018, kedua tersangka juga diduga melakukan penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.
“Pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali, namun anggaran tersebut tetap dicairkan," ujar Kanit.
Selain itu, keduanya diduga merekayasa bukti. Ada kegiatan untuk pembayaran yang tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran dengan angka lebih besar daripada pembayaran yang sebenarnya sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp644.539.114.
"Angka kerugian tersebut dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Terkait perkara ini, penyidik unit Tipidkor Polres Bungo telah melakukan tahap I kepada JPU Kejari Bungo," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Maria Christina