Mantan Kades dan Bendahara di Bungo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Proyek Fiktif
BUNGO, iNews.id - Mantan kepala Desa Air Gemuruh, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, dan bendaharanya ditetapkan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bungo, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018. Kedua tersangka diduga menyalahgunakan anggaran dengan proyek fiktif dan pemberian honor fiktif.
Kanit Tipidkor Polres Bungo Ipda Jalpandi mengatakan, kedua tersangka itu yakni mantan kades tahun 2018 lalu berinisial HS (38) dan bendaharanya FD (45).
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi. Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga merugikan negara mencapai Rp644.539.114," ujar Ipda Jalpandi di Bungo, Kamis (29/10/2020).
Ipda Jalpandi mengatakan, kedua tersangka saat ini dalam pemeriksaan penyidik Unit Tipidkor Polres Bungo. Keduanya dikenakan wajib lapor dan bersikap koperatif.
Diketahui, total APBDus Dusun Air Gemuruh tahun 2018 mencapai Rp1,513 miliar yang dikelolah oleh kades. Diduga, kades dan bendaharanya melakukan penyimpangan atas pengelolahan APBDus, antara lain dalam pekerjaan jalan rabat beton yang direncanakan sepanjang 570 meter/342 meter kubik pada 4 lokasi, yaitu Jalan Merak, Jalan Perkutut, Jalan Cendrawasih Jalan Nuri. Total anggarannya Rp493.691.800.
" Dari hasil pemeriksaan tim teknis ahli konstruksi dari lab Pekerjaan Umum (PU), pekerjaan tersebut hanya terlaksana dengan total volume 121,191 meter kubik," katanya.
Kanit Tipidkor juga mengungkapkan, tak hanya penyalahgunaan anggaran APBDus tahun 2018, kedua tersangka juga diduga melakukan penyimpangan pembelian barang dan pembayaran honor fiktif.
“Pada intinya pekerjaan tidak dilaksanakan sama sekali, namun anggaran tersebut tetap dicairkan," ujar Kanit.
Selain itu, keduanya diduga merekayasa bukti. Ada kegiatan untuk pembayaran yang tidak sesuai dengan tarif. Tersangka membuat bukti pembayaran dengan angka lebih besar daripada pembayaran yang sebenarnya sehingga penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp644.539.114.
"Angka kerugian tersebut dari hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Jambi. Terkait perkara ini, penyidik unit Tipidkor Polres Bungo telah melakukan tahap I kepada JPU Kejari Bungo," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat(1) subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Maria Christina