Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat setelah Jalani Kurungan 2,5 Tahun
Amril yang ditangkap KPK dan diadili di Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amril terlibat dalam kasus suap proyek multi years pengerasan jalan.
Namun, dia 'berhasil' mendapat 'diskon' dua tahun dari Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman 4 tahun penjara. Amril yang mulai ditahan tahun 2020 kembali mendapat diskon yakni berupa remisi dan akhirnya dia keluar tahun ini.
"Warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada," ucap Lukman.
Editor: Aditya Pratama