Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat setelah Jalani Kurungan 2,5 Tahun
PEKANBARU, iNews.id - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat. Amril yang juga suami dari Bupati Bengkalis, Karmarni keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9/2022) setelah menjalani kurungan 2,5 tahun.
"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).
Meski bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.
Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Editor: Aditya Pratama