get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Dalami Kasus Suap Proyek RSUD Kotim, 3 Tersangka Baru Diperiksa Termasuk Arsitek

Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat setelah Jalani Kurungan 2,5 Tahun

Kamis, 08 September 2022 - 04:56:00 WIB
Mantan Bupati Bengkalis Amril Mukminin Bebas Bersyarat setelah Jalani Kurungan 2,5 Tahun
Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Mantan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin menghirup udara bebas setelah dinyatakan bebas bersyarat. Amril yang juga suami dari Bupati Bengkalis, Karmarni keluar dari Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru, Rabu (7/9/2022) setelah menjalani kurungan 2,5 tahun.

"Hari ini sudah dikeluarkan dari Rutan Kelas I Pekanbaru dengan program pembebasan bersyarat. Ini setelah melalui mekanisme syarat dan ketentuan yang sama seperti warga binaan lain, sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantive sesuai dengan UU No.22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan," ujar Karutan Kelas I Pekanbaru, M Lukman dalam keterangannya, Rabu (7/9/2022).

Meski bebas, Amril masih diwajibkan mengikuti bimbingan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru hingga 27 Mei 2024. Selama periode waktu tersebut, terdapat juga ketentuan tambahan sebagaimana yang tercantum di dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 2941/K/Pid.Sus/2021.

Selama mengikuti program bimbingan Bapas, Amril harus mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.

Amril yang ditangkap KPK dan diadili di Tipikor Pekanbaru. Hakim menjatuhkan vonis terhadap Amril selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Amril terlibat dalam kasus suap proyek multi years pengerasan jalan. 

Namun, dia 'berhasil' mendapat 'diskon' dua tahun dari Mahkamah Agung (MA) menjadi hukuman 4 tahun penjara. Amril yang mulai ditahan tahun 2020 kembali mendapat diskon yakni berupa remisi dan akhirnya dia keluar tahun ini. 

"Warga binaan memiliki hak yang sama selama dalam masa pidana. Termasuk dalam pemberian remisi dan Hak Integrasi Sosial diantaranya Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), Cuti Bersyarat (CB), dan Asimilasi. Syarat utamanya, warga binaan harus berkelakuan baik selama di lapas/rutan serta mengikuti program pembinaan yang ada," ucap Lukman.

Editor: Aditya Pratama

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut