get app
inews
Aa Text
Read Next : ART Korban TPPO di Batam Diperlakukan Tak Manusiawi, Tak Digaji hingga Alami Kekerasan

Maling Handphone di Batam Dibekuk Polisi, Beraksi 8 Kali

Selasa, 16 Februari 2021 - 12:42:00 WIB
Maling Handphone di Batam Dibekuk Polisi, Beraksi 8 Kali
Tersangka maling handphone di Batam, Kepulauan Riau. (Foto: Istimewa)

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan empat unit handphone senilai Rp6,5 juta dan melapor ke Polsek Sagulung. Aparat yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk olah TKP.

Aparat selanjutnya menyelidiki kasus ini dan berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka. Polisi selanjutnya menangkap pelaku saat sedang makan di warung Putri Tujuh Kecamatan Batuaji.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Umaya Khusniah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut