Maling Handphone di Batam Dibekuk Polisi, Beraksi 8 Kali
BATAM, iNews.id – Maling handphone di Batam, Kepulauan Riau dibekuk Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sagulung. Pelaku mengaku sudah beraksi mencuri handphone sebanyak delapan kali.
MP (38) dibekuk polisi di Kav Bukit Melati, Kecamatan Sagulung, Senin (14/2/21). Sebelumnya, pelaku beraksi menggasak handphone pada Selasa (22/12/20) sekira pukul 05.38 WIB.
Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan pelaku dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Sagulung Iptu Riffi Hamdani Sihotang. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban berinisal MY.
“Korban mengatakan saat itu sedang berada di rumah dan handphone miliknya diletakkan di ruang tamu bawah TV. Suami pelapor melihat ada orang masuk rumah dan berteriak siapa itu. Setelah dicek, ternyata handphone milik pelapor sudah tidak ada lagi di tempat,” katanya. Selasa (16/2/2021).
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kehilangan empat unit handphone senilai Rp6,5 juta dan melapor ke Polsek Sagulung. Aparat yang menerima laporan segera menuju lokasi untuk olah TKP.
Aparat selanjutnya menyelidiki kasus ini dan berhasil mengetahui ciri-ciri tersangka. Polisi selanjutnya menangkap pelaku saat sedang makan di warung Putri Tujuh Kecamatan Batuaji.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Editor: Umaya Khusniah